Selasa, 21 Oktober 2008

amdal

 sebagai warga solo ketika kita melihat banyak akan dibangun mall, apatemen, hotel dan tempat-tempat lain yang pembangunannya sudah mulai kita lihat, alat2 berat sudah dipasang mulai kita lihat bersliweran kendaraan berat yang memang terkadang membuat kita miris.
Kita harus bijak dalam menyikapi hal ini namun kita juga harus mawas dengan keadaan ini, semakin majunya perekonomian disolo kita tidak bisa menolak dengan keaneragaman budaya yang akan muncul dan perkembangan Iptek semakin jelas. percaya gak percaya pembangunan dikota solo akan terus berlanjut, oleh karena itu ada sedikit pengetahuan yag saya dapat pada waktu kuliah dan akan sedikit saya bagikan yaitu tentang AMDAL.
AMDAL yaitu kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan salah satu alat yang dibuat untuk tindakan terhadap kemungkinan ketidaklsetarinya fungsi lingkungan sebagai akibat adanya rencana usaha dan atau kegiatan pambangunan
AMDAL lahir dengan diundangkanya undang-undang tentang lingkungan hidup di AS, National Environmental Policy act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1970 pasal 102 (2) ( C ) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan akitivitas pemerintah federal yang besar, yang diperkirakan akan mempunya dampak penting terhadap lingkungan. Diharuskan disertai dengan laporan Environmental Impact Assessment (Analisa Dampak Lingkungan)
NEPA 1969 merupakan suatu reaksi kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunya estetika lingkungan.
Ketentuan tentang AMDAL di indonesia diatur dalam undang-undang RI No.23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup pada pasal 15 “dinyatakan kembali bahwa , setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki AMDAL ” dan pelaksanaanya diatur dalam peraturanpemerintah (pp) No.27 Th 1999 tentang AMDAL.
Yang dimaksud dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatakan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. (pasal 1 ayat 2 PP No.27/1999)
Perubahan yang terjadi tersebut lazim dikemukakan dalam bentuk perubahan komponen – komponen lingkungan yakni :
a. Komponen Fisik
b. Komponen Biotik
c. Komponen sosial-ekonomi dan budaya
d. Komponen kesehatan masyarakat
Dalam pelaksanaan AMDAL merupakan proses kajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya sebagai pelengkap study kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Kajian terpadu tersebut merupakan seluruh proses yang meliputi penyusunan:
1. Kerangka Acuan (KA) bagi penyusunan Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), dokumen ini memuat ruang lingkup dan kedalaman kajian analisi mengenai dampak lingkungan yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Dokumen ini memuat telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana kegiatan dan atau usaha berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA ANDAL.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan. Dokumen ini memuat berbagai rencana pematauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar danpenting dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Rencana suatu Usaha dan atau kegiatan akan di tolak oleh instansi yang bertanggung jawab apabila:
1. Dampak besar dan penting negatif yang timbul tidak dapat ditangani atau ditanggulangi dengan teknologi yang sudah tersedia
2. Biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak besar dan penting negatif lebih besar dari pada manfaat dampak besar dan penting positif.
Manfaat dari AMDAL ini berguna bagi
1. Pemerintah , untuk pemerintah AMDAL berguna untuk sarana pertimbangan pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan
2. Masyrakat,untuk masyarakat AMDAL berguna supaya masyarakan dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk mengantisipasinya. Dan mengetahu perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya kegiata atau usaha tersebut.
3. pemrakarsa Usaha atau kegiatan, untuk pamrakrasa sendiri sangat banyak manfaatnya dari masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa mendatang, bahan untuk menganalisa pengelolaan dan sasaran kegiatan, sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan pemantauan lingkunagn.
Masyarakat merupakan fokus dalam study AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL, BAPEDALDA dan pamrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha atau kegiatan yang membutuhkan study AMDAL supaya masyarakat dapat memberikan tanggapan secara langsung yang disalurkan lewat komisi terutama bagi masyarakat yang berkepentingan. Kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut rahasia negara.

Demikian sedikit ulasan tentang AMDAL
Salah satu buku yang bisa dijadikan reverensi :
Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Oleh OTTO SOEMARWOTO diterbitkan oleh UGM.

Tidak ada komentar: